- Ahmidal Yauzar
AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,9 Penjara Buntut Kasus Pembiaran Anaknya Aniaya Ken Admiral
Medan, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1,9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
"Terbukti bersalah, menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi.
Terdakwa Achiruddin juga dikenakan denda oleh JPU untuk membayar restitusi kerugian yang dialami korban Ken Admiral.
"Denda Rp52.382.200 rupiah, dibebankan secara penuh renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan subsider dua bulan kurungan," ungkap JPU.
Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa terhadap Ken Admiral. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap JPU dalam nota tuntutannya.