- Tim TvOne/ Puja
Tuduh Mencuri Handphone, Dua Abang Beradik Bunuh Temannya Sendiri di Musi Banyuasin
Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Sebuah peristiwa tragis terjadi saat seorang pemuda bernama Nozi (21), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, diduga mencuri handphone. Kejadian ini berujung pada tewasnya Nozi yang dibunuh oleh dua abang beradik, Mahatir (35) dan Supandi (28), yang notabene adalah temannya sendiri. Pembunuhan mengerikan ini mengguncang warga sekitar.
Kedua tersangka pembunuhan ini berhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Lais dan Polres Musi Banyuasin, di wilayah Provinsi Jambi. Sebelum ditangkap, keduanya berhasil kabur dan bersembunyi setelah melakukan pembunuhan kejam terhadap Nozi.
Kronologi kejadian ini dimulai ketika korban, Nozi, dijemput oleh kedua pelaku dan dibawa ke sebuah lokasi terpencil. Di sana, mereka melakukan penusukan dengan senjata tajam. Mahatir menusuk korban sebanyak dua kali di bagian pinggang, sementara Supardi menusuk korban sebanyak tiga kali di pinggang dan perut, menyebabkan Nozi tewas dalam keadaan mengerikan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, bersama Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (8/9/2023). Setelah pembunuhan, kedua pelaku berhasil melarikan diri, tetapi polisi berhasil menemukan mereka setelah penyelidikan intensif.
Menurut AKP Morris Widhi Harto, kedua tersangka adalah kakak beradik dan merupakan warga Desa Petaling. Mereka berhasil ditangkap di Provinsi Jambi pada Senin, (18/9/2023), beserta dengan barang bukti berupa dua senjata tajam. Keduanya sempat kabur setelah pembunuhan, namun berkat kerja keras tim penyelidik, mereka berhasil ditemukan. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain penangkapan kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan tiga orang saksi yang menyaksikan peristiwa pembunuhan tersebut dan akan dimintai keterangan. Kedua tersangka kakak beradik ini dihadapkan pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara di atas 15 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka yang mengerikan.
(pka/fna)