- Tim TvOne/ Puji
Empat Tahun Buron, DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan korban Tewas Ditangkap Polres Pringsewu
Pelaku merasa kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, yang mengganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya, yang menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Ditambah dengan tindakan provokatif korban sebelum kejadian, pelaku akhirnya kehilangan kendali dan menganiaya korban," ungkapnya.
Kasat menambahkan bahwa pihak berwenang masih dalam pengejaran untuk menangkap SF, rekan pelaku yang juga berhasil melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Kami akan terus memburu SF, rekan pelaku yang kabur, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, tersangka MA akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Akibatnya, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
(puj/fna)