Pengadilan Negeri Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Rugikan Negara Rp30 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja, Dua Tersangka Segara Disidang

Rabu, 20 September 2023 - 08:20 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tim pidsus Kejati Sumsel, melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 -2021 pada PT Semen Baturaja (Persero) ke PN Tipikor Palembang. 

Adapun nama kedua tersangka Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017 

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, membenarkan bahwa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dua tersangka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

"Benar, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas dan barang bukti atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari penuntut umum Kejati Sumsel," ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Ia menjelaskan, Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja tersebut.

"Jadwal sidang sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari, Selasa (26/9/2023) mendatang. Perangkat hakim yang menyidangkannya Pak Sahlan Efendi SH MH selaku ketua majelis hakim," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut dalam program bersih-bersih BUMN. 

Dalam penyidikan perkara itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar. (peb/haa)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral