Dir krimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan Polreatabes Medan Merilis Hasil penyelidikan Misteri kematian Mahira, Selasa 19 September 2023.
Sumber :
  • Tim TvOne/Yoga Syahputra

3 Bulan Penyelidikan Kasus Kematian Mahira Akhirnya Resmi Ditutup Polda Sumut, Ini Hasilnya

Rabu, 20 September 2023 - 08:26 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kasus kematian mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Danabila (19) yang ditemukan tewas pada bulan Mei 2023 lalu, resmi ditutup. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pun merikis hasil penyelidikan yang sudah sekian lama berproses. 

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut bersama dengan Kepolisian Resor Polrestabes Medan, mengungkapkan penyebab kematian korban (Mahira) karena diduga bunuh diri dengan cara meminum racun potas (Sianida).

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita kurang lebih tiga bulan. Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli, jadi dapat kita simpulkan bahwa penyebab kematian korban karena bunuh diri. Dengan cara meminum racun jenis potas," terang Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (19/9/2023) sore. 

Kemudian, Sumaryono, berdasarkan hasil keterangan dari ahli Psikologi dapat disimpulkan bahwa Korban memilih mengakhiri hidupnya karena korban merasa depresi dengan masalah yang dialaminya.

"Serta, berdasarkan keterangan ahli Psikologi juga mengatakan, korban merupakan seorang yang cukup jenius, berprestasi namun korban termasuk orang yang tertutup, " ujar Sumaryono. 

Selanjutnya ia katakan, korban Mahira juga memiliki masalah dalam keluarganya, setelah ibu angkatnya meninggal dunia. Ditambahkan lagi setelah bapak tirinya sudah menikah lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, korban ditemukan pada 4 Mei 2023 lalu.

"Saat ditemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa tepatnya di rumahnya yang beralamat di Amplas, Kecamatan Patumbak, Medan, " ungkapnya. 

Lebih lanjut kata Fathir, saat ditemukan korban dalam proses pembusukan di bagian kepala. 

"Sementara di TKP sedikitnya ada sekitar 14 barang bukti yang diamankan Polisi dari lokasi kejadian.

Lebih lanjut menurut Fathir, sebelum mengakhiri hidupnya, korban Mahira Danabila terlebih dahulu memesan racun jenis Potas dari aplikasi online shop dari kota Bogor.

"Dipesan pada tanggal 24 Maret dan tiba di Medan pada 28 Maret 2023. Barang diantar oleh kurir jasa pengiriman yang selanjutnya dititipkan di Pos Security," urai Fathir. (ysa/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral