Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Binjai.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Terekam CCTV, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Binjai

Rabu, 20 September 2023 - 08:47 WIB

Binjai,tvOnenews.com - Sempat terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran depan kantor J & T jalan Pasar I Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, tiga pelaku pencurian akhirnya berhasil diamankan jajaran petugas kepolisian dari Polres Binjai, Senin (18/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

Ketiga pelaku adalah WP alias Dana (24), warga jalan A R Hakim Lingkungan III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, CA alias IRUL (19) dan ED alias Nasril (36), warga Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan berdasarkan rekaman cctv tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra. 

"Setelah melakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit reskrim IPDA Parulian Sitanggang mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di parkiran J & T Tandem Hilir," ucap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Binjai menjelaskan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku saat sedang berada di dalam rumah kontrakan di jalan Jati Dusun II Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. 

"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pria tersebut dan saat dilakukan pendalaman  terduga pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Binjai," jelas Kasi Humas Polres Binjai. 

Ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan. (tht/haa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral