- Tim TvOne/Ambrizal
Lanal Dumai Amankan Kapal Bermuatan 700 Ball Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
Yang paling mencolok adalah muatan kapal ini, yaitu Ballpress sebanyak 700 Koli dengan total berat mencapai 56.000 Kg. Seluruh muatan Ballpress ini ditemukan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, menjadikannya sebagai barang ilegal. Pernyataan nakhoda menyebutkan bahwa Ballpress tersebut diangkut dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Bagansiapiapi.
Kegiatan penyelundupan Ballpress ini diduga kuat melanggar UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Oleh karena itu, kapal beserta muatan Ballpress segera akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai dalam menggagalkan penyelundupan Ballpress ini mencerminkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia. Operasi ini juga selaras dengan instruksi dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan pentingnya pengawasan di sekitar Selat Malaka, yang menjadi jalur utama penyelundupan dan peredaran barang ilegal, termasuk Ballpress.
Selain itu, tindakan ini sejalan dengan penekanan Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Langkah tersebut diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghindari kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Keberhasilan Pangkalan TNI AL Dumai ini menjadi contoh nyata dari upaya keras dalam menjaga kedaulatan negara dan memerangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional. ( /haa)