Oknum anggota Polres Lampung yang diduga melakukan tindakan kekerasan ke warga..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Propam Polda Lampung Periksa Oknum Polisi di Lampung Tengah Injak Kepala Petani Saat Kericuhan Sengketa Lahan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:45 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pasca peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Bripka ZK, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung telah memulai proses pemeriksaan terhadap oknum polisi ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Bripka Z mengakui kesalahannya.

Kabid Propam, Kombes Firman Andreanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Brigadir Kepala (Bripka) ZK tercatat melakukan perbuatan di luar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA.

"Kami telah memeriksa oknum tersebut, dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Bripka ZK mengaku tindakannya itu berdasarkan refleks," kata Andreanto.

Andreanto menambahkan bahwa pihaknya telah merespons dengan cepat terhadap keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran prosedur yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka ZK telah melanggar Pasal 10 Ayat 1a dan b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat. "Sanksi akan diberlakukan setelah sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan," ujar Kombes Andreanto.

Diketahui, kericuhan ini terjadi di lahan yang menjadi sengketa antara warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (21/9/2023). Puluhan orang yang telah menduduki lahan tersebut selama beberapa hari terakhir akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Tujuh orang yang melakukan perlawanan telah diamankan karena dikhawatirkan membawa senjata tajam saat proses pengosongan lahan. Tindakan warga yang ditangkap ini berawal dari sengketa lahan antara warga tiga desa, yaitu Desa Bumiaji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Santosa Abadi atau PT BSA.

Lahan yang menjadi sengketa awalnya dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Namun pada tahun 2013, sebagian lahan tersebut diambil alih oleh warga karena perkebunan sawit tersebut terbengkalai.

Warga mengklaim bahwa lahan seluas 900 hektar yang dikelola oleh perusahaan tersebut merupakan tanah ulayat adat mereka, sementara pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.

(puj/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:23
08:45
04:17
03:41
08:06
01:44
Viral