pelaku Feri saat diamankan tim ranmor Polrestabes palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne / Pebri

Demi Pengobatan Istrinya, Tersangka Feri Rela Gelapkan Mobil Truk Milik Bosnya

Minggu, 24 September 2023 - 07:05 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Demi pengobatan istrinya yang sakit kulit dan makan sehari - sehari, pelaku Feri melakukan aksi penggelapan mobil truk ditempat bekerjanya di PT Fajar Glora Semesta. 

 

Atas perbuatannya pelaku Feri (31), warga Desa Telang Jaya Jalur 8, Banyuasin harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang, Sabtu, (23/9/230)

 

 Aksi penggelapan mobil truk yang dilakukan Feri terjadi pada 7 Juli 2023, dimana berawal saat dirinya sudah suruh mengantarkan buah inti sawit dari kebun hendak ke kawasan Mariana dan diberikan uang jalan Rp 1.010.000, oleh sang bos. 

 

Namun, karena terpepet biaya pengobatan sang istri yang mengalami penyakit kulit dan kebutuhan sehari-hari, membuat Feri malah melakukan penggelapan dalam jabatan. Bukan mengantar inti sawit, saat itu Feri malah pergi ke Tol Keramasan, Kertapati Palembang, untuk menjualkan mobil truk yang dibawanya ke penadah Rp 40 juta. 

 

Usai menjual mobil tersebut, Feri pun langsung pulang ke rumah, setelah mengobati sang istri, Feri langsung kabur ke Bangka. 

 

"Benar Feri ini merupakan sopir di PT Fajar Glora Semesta. Yang mana dari keterangan sudah 2 tahun bekerja di PT tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Ranmor, Iptu Hasyim Pramtono. 

 

Lanjut Hasyim, saat mengantar inti sawit, Feri malah melarikan uang jalan sebesar 1 juta lebih, dan menggelapkan mobil truk yang dibawanya serta menjualkannya ke seseorang penadah Rp 40 juta. 

 

Setelah menerima laporan korban, sambung Hasyim, anggotanya melakukan penyelidikan. Dan setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, saat itu pelaku ditangkap di Bangka.

 

 "Saat keberadaannya diketahui, saat itu saya bersama anggota langsung berangkat, alhasil Feri pun berhasil diamankan di Bangka," tegasnya.

 

Atas ulahnya Feri terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. 

 

Sedangkan Feri hanya mengakui perbuatannya bersalah. 

 

"Jujur pak saya terpaksa melakukan. Lantaran perlu uang untuk pengobatan penyakit kulit istri saya. Mobil itu saya jual Rp 40 juta. Uang habis untuk istri berobat dan makan sehari-hari," aku Feri. (Peb/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral