- Tim tvOne / chaidir
Dilaporkan Kemendagri, PJ Bupati Nagan Raya Akan Tempuh Jalur Hukum
Nagan Raya, tvOnenews.com - Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menjadi komisaris pada perusahaan swasta, Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di laporkan kepada Mentri Dalam Negri.
Laporan tersebut di sampaikan oleh Aliansi Pemuda Nagan Raya dengan alasan Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi komisaris di salah perusahaan swasta.
Menurut, Kharul Raziqin, apa yang dilakukan oleh Penjabat Bupati tersebut telah melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paragraf 4 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 76 ayat (1) huruf c jo pasal 77 ayat (1) dengan bunyinya kepala daerah dan wakil kepala daerah di larang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurusan yayasan bidang apapun.
Lanjut Khairul, selain itu Penjabat Bupatu Nagan Raya juga melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga melanggar UU nomor 30 tahun 201.