Komplotan Penyelundupan Refinery Illegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sumber :
  • Tim tvOne / samsul rizal

Komplotan Penyelundupan Refinery Illegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Minggu, 24 September 2023 - 07:27 WIB

Palembang tvonenews.com.Direktorat reserse kriminal khusus polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tujuh (7) orang pelaku illegal drilling", Mereka ini ditangkap di jalan By Pass Alang Alang Lebar  kabupaten Banyuasin dan Begayut kabupaten OI

 

Ketujuh tersangka yang di tangkap adalah", A (21), WE (27), A (41), MH (24), GS (51), IS (24) dan  ANS (24) semuanya warga Sekayu kabupaten Banyuasin Sumsel kecuali GS asal dari Lampung yang merupakan sopir.  

 

Keterterlibat  tersangka ini adalah perdagangan minyak ilegal hasil sulingan",  dari kecamatan Baba Toman dan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin ,yang akan di selundupkan ke Lampung menggunakan kapal.

 

Dari tangan pelaku polisi berhasil juga mengamankan tujuh kendaraaan truk modifikasi untuk bbm, serta 71 ribu liter solar , dan 10 ribu premium ilegal, 1 buah kapal 1 mesin sedot dan selang. 

 

Menurut Wadir ditreskrimsus polda Sumsel AKBP. I Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit lV tipidter AKBP Vito Dani (22/9/23), mengatakan tujuh (7) tersangka di perintah nahkoda kapal sekaramg dpo.   

 

", Sedangkan untuk Kasus ini akan terus di kembangkan, termasuk penyuplai atau pemilik sulingan serta penampungnya, ini jelas Refinery illegal karena hasil sulingan ilegal di dua lokasi di Musi Banyuasin.  

 

Sistim kerja sopir menggunakan truk mengambil dari bbm ilegal dari kecamatan Sanga Desa dan Babat Tomang, kemudian di antar ke tempat kapal yang sudah menunggu,dan setiap mobil di pasang GPS agar bisa di kontrol ujar Putu Yudha.   

 

", Untuk Barang bukti truk bersama muatannya kita titipkan di tempat yang aman karena berbahaya akan kebakaran, termasuk kapal lanjutnya.  

 

Dari perbuatan nya tersangka di jerat pasal 54 UU No 23 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 UU No 17 tahun 2001 tentang pelayaran dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60.Milyar.  (srl/fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral