- Tim tvOne / Darlianto
Tim Siluman Kota Polsek Kota Muaro Bungo Jambi Ringkus 3 Pelaku Pembobol Gudang Ban
Bungo, tvOnenews.com - Tim Siluman Kota Polsek Kota Muara berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu gudang ban mobil di Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Ketiga terduga pelaku adalah Muhammad alias Mamek (39), warga Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Pendi Saputra (24) warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, dan Adi Putra Naibaho (31) warga Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan pemilik Gudang Ban, karena Gudang Ban miliknya telah dibobol dan dicuri oleh ketiga orang terduga pelaku tersebut, sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp 25 juta.
Kapolsek Muara Bungo, IPTU. R.F Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pencurian pertama kali diketahui oleh karyawan gudang yang melihat ada tali tambang yang menggantung dari lantai 2. Setelah diperiksa, ternyata pintu gudang bagian belakang sudah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Setelah itu, karyawan tersebut langsung memberitahu kepada pelapor atas nama Felix Hartanto dan melakukan pengecekan dan mendapatkan sejumlah ban yang ada di dalam gudang tersebut sudah hilang digondol maling.
"Pelapor langsung mendatangi Polsek dan mengaku bahwa ban miliknya sudah hilang sebanyak 20 unit, dengan kerugian berkisar Rp 25 juta," ujar Kapolsek, Senin (25/9/2023).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di SKB, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III. Sehingga polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku atas nama Mamek, pada Jumat (22/09/23) yang lalu.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku Mamek, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya, yang diduga turut melakukan pencurian Ban milik korban.
"Dari pengakuan pelaku, mereka hanya mencuri 10 buah ban dan dijual kepada sopir truk yang lewat di jalan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dar/Fhr)