- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Tidak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menyatakan banding atas vonis 6 bulan penjara AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Hal itu dikatakannya Rahmi usai sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Atas vonis hakim kita akan banding," ucap Rahmi, Selasa (27/09/2023).
Rahmi mengatakan, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Selain hukuman yang jauh berbeda, jaksa juga menyebutkan bahwa pasal yang dijatuhi hakim berbeda dengan Pasal yang dituntut jaksa pada persidangan sebelumnya.
"Pasalnya beda. Kemarin kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, sementara hakim 335 ayat 1 KUHP," jelas Rahmi.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Desember 2022 lalau di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken Admiral bersama teman-temannya saat itu mendatangi rumah AKBP Achiruddin pada pukul 02.20 WIB dinihari, mereka meminta pertanggungjawaban kepada Aditya Hasibuan yakni, anak dari AKBP Achiruddin yang merusak kaca spion mini Cooper hingga menganiaya Ken Admiral.
AKBP Achiruddin yang mengetahui perselisihan itu memerintahkan Nico Setiawan mengambil senjata laras panjang. AKBP Achiruddin juga sempat mengancam dan memberi kesempatan kepada Aditya Hasibuan untuk menganiaya Ken Admiral. (ayr/haa)