- ahmidal yauzar
Kurir Sabu 20 Kilogram Asal Aceh Divonis Seumur Hidup di PN Medan
Medan, tvOnenews.com - M Yakob terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram bebas dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Pintauli Tarigan memvonis terdakwa seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Pintauli Tarigan membacakan vonis di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Adapun barang bukti terdakwa yang disita dari hasil penangkapan yakni sejumlah narkotika dan telepon seluler.
“20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina berwana hijau berisikan narkotika jenis sabu, sebanyak 20 kilogram, satu unit handphone hitam dirampas untuk dimusnahkan," tegasnya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa M Yakob juga menikmati hasil dari upah mengantarkan narkotika sebesar Rp5 juta.
“Hal yang meringankan tidak ada," kata Pintauli Tarigan membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa M Yakob dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perkara ini berawal saat terdakwa M Yakob bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara. Saat pertemuan, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta yang dijanjikan Adun.
Usai menerima tawaran, M Yakob mengantarkan satu karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu ke daerah Bireuen.