- Tim TvOne/ Syaren
Polisi Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba di Tapteng, Temukan 9,70 Gram Sabu
Tapteng, tvOnenews.com - Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MTM (38), yang diduga sebagai bandar sabu di Tapteng, Sumatera Utara. MTM tinggal di Jalan FL. Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H.Gurning, mengungkapkan bahwa penangkapan MTM dilakukan di kediamannya pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di rumah MTM.
"Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, segera memerintahkan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima informasi ini," kata Kompol Gurning pada Kamis (28/9/2023).
Hasil penyelidikan tim polisi menyebutkan bahwa MTM saat itu berada di dalam rumahnya. Tanpa menunggu lama, polisi segera melakukan penggerebekan dan menangkapnya.
Dalam upaya untuk mengumpulkan barang bukti, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah MTM. Hasilnya, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan 34 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Total berat bruto dari barang bukti ini adalah sekitar 9,70 gram, seperti yang diungkapkan oleh Gurning.
Ketika ditanya mengenai barang bukti tersebut, MTM mengaku bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengakui bahwa dia sering melakukan transaksi dengan pembeli yang mendapatkan barang dari dirinya. MTM mengklaim bahwa persediaan sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial HN.
"Tim kami saat ini sedang melakukan pencarian terhadap HN, meskipun hingga saat ini belum berhasil menemukannya. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran dan juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang terkait dengan kasus narkoba ini," tegasnya.
"Untuk menegakkan hukum dan peraturan, MTM dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tapteng dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasi Humas Polres Tapteng.
(ssg/fna)