Barang bukti mobil dan dirigen BBM yang diamankan Polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Swandi

Dua Pria Warga Sarudik Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Sibolga

Jumat, 29 September 2023 - 10:10 WIB

Sibolga, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua pria dalam Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada hari Selasa, (26/9/2023), sekitar pukul 14.58 WIB di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JFS (19 tahun) warga Jalan SM. Raja Link. III Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan JHLS (48 tahun) seorang karyawan swasta, warga Jalan SM. Raja Link. III Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, IPTU Dony P. Simatupang, pada Jumat (29/9/2023) pagi, kejadian ini bermula saat seorang petugas Kepolisian dari Polres Sibolga yang sedang melakukan monitoring ketersediaan BBM di SPBU Pertamina Raidja Panggabean 14.225.311, mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1994 DX. Mobil ini menarik perhatian petugas karena terdapat jerigen di dalamnya.

Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan mengenai jerigen yang ada di dalamnya. Supir kendaraan tersebut mengakui bahwa BBM yang diangkut akan dijual kembali. Menyadari adanya kecurigaan, petugas segera melaporkan temuannya kepada Kasat Intelkam Polres Sibolga, AKP Agus Adhitama.

Beberapa waktu kemudian, Kasat Intelkam Polres Sibolga dan Kasat Reskrim Polres Sibolga, bersama dengan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, tiba di SPBU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Donny menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan barcode QR yang tidak sesuai dengan plat nomor mobil yang tertera pada STNK asli. Tangki pengisian BBM mobil juga sudah dimodifikasi terhubung menggunakan mesin sedot/robin yang terhubung dengan jerigen sebagai wadah penampungan solar.

"Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undand-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 53 Huruf B dan D dari Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Donny.

(spn/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral