- Tim tvOne / Andi
Seorang Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Handphone Hasil Curian
Oku Selatan, tvOnenews.com - Seorang Residivis Kambuhan Rego Akbar (23) warga Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan diamankan Tim Elang Saka Selabung Unit Pidum SatReskrim Polres Oku Selatan saat hendak menjual Handphone hasil curiannya, pada Jum'at (29/9/2023).
Rego diketahui melakukan pencurian di rumah korban M.Saleh(34) yang berada di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan pada Sabtu Dini hari (23/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Kanit Pidum SatReskrim Polres Oku Selatan Ipda Doni Siswanto menjelaskan, penangkap ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/102/IX/2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL Tanggal 24 September 2023.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah kabur ke wilayah Batu Raja, pelaku kami tangkap saat hendak menjual Handphone hasil curian di salah satu konter di wilayah Batu Raja,"Jelas Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, Jum'at(29/9/2023).
Doni juga mengatakan, Rego ini merupakan pemain lama dan sudah menjadi target kepolisian bahkan dia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 lalu.
"Dia ini merupakan residivis kambuhan,dan merupakan target pihak kepolisian, sering melakukan aksi pencurian di wilayah Oku selatan,"ungkap Kanit.
Lanjut Doni, Kali ini Rego di tangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah sekaligus warung milik korban M Saleh, Atas kejadian tersebut korban melaporkan telah kehilangan uang tunai sebanyak Rp 7.600.000 (Tujuh juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), Rokok Berbagai Merk yang di pajang di etalase warung, beserta Dua unit Handphone yang berada di dalam rumah.
"Kerugian korban seluruhnya di tafsir sebanyak Rp 12.229.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sementara Modus Pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang rumah korban, pelaku mengambil uang tunai dan dua unit Handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas,"ujar Kanit.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Oku Selatan beserta barang bukti yakni dua unit Handphone milik korban, sementara uang tunai hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutupnya. (ASI/FHR)