- Tim tvOne/Pujiansyah
Cegah Penularan Rabies, Ratusan Hewan Kesayangan di Bandar Lampung Divaksin
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Untuk mencegah penularan rabies dari hewan, Karantina Lampung bersama petugas kesehatan menggelar kegiatan vaksinasi rabies gratis di Taman UMKM, Bandar Lampung. Vaksin ini ditujukan pada hewan kesayangan seperti anjing, kucing, dan kera.
Vaksinasi gratis ini sebagai bentuk Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) bagi warga Bandar Lampung akan bahaya penyakit rabies serta cara pencegahan penyakit zoonosis tersebut. Masyarakat khususnya pemilik hewan kesayangan dituntut berperan aktif dalam menyukseskan program Indonesia Bebas Rabies tahun 2023.
"Kami sediakan 300 dosis vaksin untuk jenis hewan anjing, kucing, dan kera. Hewan tersebut merupakan jenis hewan yang secara spesifik dapat menularkan rabies atau yang biasa disebut Hewan Penular Rabies (HPR)," kata Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Sabtu (30/9/2023).
Donni menambahkan, rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dari Genus Lysavirus. Virus yang menyerang sistem saraf ini membuat penderitanya menjadi lebih sensitif terhadap cahaya maupun angin.
Penyakit ini juga dapat menular dari hewan ke manusia atau bersifat zoonosis dengan tingkat kematian hampir mencapai 100 persen. Sampai saat ini, rabies telah menyebabkan kematian 59.000 orang per tahun di dunia, di mana mayoritasnya adalah anak-anak di bawah usia 15 tahun. Di Indonesia sendiri kematian akibat penyakit rabies pada tahun 2022 lalu mencapai 102 orang.
"Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya risiko kematian akibat penyakit tersebut, tidak ada salahnya jika kita dalam hal ini masyarakat umum belajar mengenali gejala yang timbul pada hewan tertular," timpal Donni.
Donni mengungkapkan, hewan yang tertular rabies biasanya akan menunjukkan satu dari dua tipe gejala. Pertama adalah tipe gila, yaitu hewan yang terinfeksi akan mudah terprovokasi, lebih sensitif, waspada, pupil mata melebar, tidak mengenal rasa takut, dan dapat menyerang hewan lain ataupun manusia dan objek yang bergerak.
"HPR biasanya akan menelan benda asing seperti kotoran, batu, kawat, besi kandang maupun benda keras lainya. Gejala ini akan berlanjut menjadi inkoordinasi saraf, kemudian mati setelah mengalami paralisis," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Donni, tipe kedua yakni tipe diam. HPR akan mengalami kekakuan pada bagian tubuh. Biasanya dapat dilihat dari kekakuan bagian rahang bawah, mulut menganga, produksi air liur berlebihan, dan tidak bisa menelan.
"Tipe ini, tidak menunjukkan gejala gila maupun galak, dan sangat jarang untuk menggigit. Gejala ini dapat berlanjut menjadi paralisis pada seluruh tubuh, koma, dan mati setelah beberapa jam kemudian," beber Donni.
Donni menjelaskan bahwa beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam melalulintaskan HPR antar pulau adalah harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari daerah asal hewan. HPR telah dilakukan vaksinasi rabies yang dibuktikan dengan buku vaksin rabies, dilakukan uji titer antibodi terhadap rabies yang menunjukkan masih protektif, tidak berasal dari daerah yang sedang terdapat wabah, dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran atau pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina.
"Pencegahan utama dari penularan penyakit rabies dengan memberikan vaksinasi pada HPR. Hewan yang telah divaksin akan memiliki antibodi yang digunakan untuk melawan virus rabies apabila masuk ke dalam tubuh," jelasnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama mencegah penyakit rabies dengan melakukan pengecekan kesehatan rutin HPR, melakukan vaksinasi rabies serta melaporkan kepada Petugas Karantina jika akan melalulintaskan hewan rentan rabies di tempat pemasukan maupun pengeluaran. (puj/wna)