- Tim TvOne/ Puji
Dua Remaja Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Komputer dan Tablet di Sekolah Dasar Tulang Bawang, Lampung
Tulang Bawang, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri 1 Karya Jitu Mukti, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dua remaja, VA (16) dan NM (15), ditangkap setelah mereka berhasil membobol sekolah dan mencuri sejumlah perangkat elektronik berharga.
Keduanya, VA yang masih berstatus pelajar dan NM yang bekerja sebagai buruh, berasal dari Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan terhadap kedua remaja ini dilakukan pada Sabtu (30/9/2023) pukul 00.30 WIB ketika mereka berada di rumah masing-masing.
Menurut Iptu Poniran, Kapolsek Rawajitu Selatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Chromebook merk Acer warna hitam beserta tasnya, serta dua unit Chromebook yang telah dibongkar (dipisahkan per bagian).
Kasus pencurian ini pertama kali terungkap saat seorang guru bernama Rita (40) hendak membuka pintu ruang kantor untuk kegiatan belajar mengajar. Dia menemukan pintu teralis ruang guru sudah terbuka, dan kunci pada pintu kayu telah rusak. Rita segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah, Muhammad Sidik (55).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata empat unit Chromebook merk Acer, lima unit charger Chromebook, dan tiga unit iPad/Tablet merk Mito milik SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti telah hilang dicuri. Kerugian yang dialami sekolah akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp18 juta. Pelaporan kasus ini dilakukan pada Kamis (21/09/2023) siang ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Dengan adanya laporan dari pihak sekolah, petugas segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras petugas di lapangan, kedua remaja pelaku pencurian ini akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa Chromebook merek Acer.
Saat ini, kedua pelaku pencurian tersebut ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Ternyata, mereka pernah sekolah di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti. Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.