- Tim tvOne / dedi herianto
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Tiga Pria Diamankan di Dalam Rumah
Padangsidimpuan, tvonenews.com - Personil Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumut kembali mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba.
Ketiga pria tersebut adalah AL (52 ) Tahun warga Samora Kecamatan Padangsidimpuan utara, MAP (31) Tahun warga Tanobato Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan HN (59) Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara , Kota Padangsidimpuan.
Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi , mengungkapkan bahwa kejadian berawal Pada hari Selasa (26/9/23) Malam Personil Polsek Batunadua Polres Pasangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saudara HN yang berada di jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
"Atas informasi tersebut Personil Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dengan Cara mendatangi lokasi tersebut Sehingga melakukan penggerebekan dan Akhirnya berhasil menangkap dan menangkap 3 pelaku tindak pidana Narkotika masing masing berinisial AL, MAP, dan HN," ungkap Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi pada wartawan Sabtu (30/9/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Batunadua menjelaskan Selain mengamankan ketiga pria terduga penyalahguna narkoba personil juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku AL meliputi 1 buah KTP. Berikut Uang tunai sebesar Rp. 2,4 Juta dan 1 unit Ponsel.
Untuk terduga pelaku MAP, Polisi behasil mengamankan 1 buah helm, 1 bungkus plastik klip transfaran dengan isi 3 bungkus plastik klip transfaran dengan diduga berisi narkotika jenis sabu bersama Uang tunai sebesar Rp. 155.000, berikut . 1 unit ponsel, 1 buah Power bank.1 buah mancis, kemudian 1unit sepeda motor merk Nmax, 1buah charger.
Selanjutnya dari tersangka HN ditemukan 1 unit ponsel, 1 bungkus plastik berisi 4 bungkus plastik diduga berisi sabu, 1 buah pipet dan 1 buah kaca pirex beserta 1 unit telpon seluler.
Kini ketiga pelaku bersama Semua Barang Bukti Sudah diserahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan proses Hukum dan penyelidikan selanjutnya
Kapolsek Batunadua AKP Andi gustawi
menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polsek Batunadua polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolsek berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," jelas Kapolsek. (dho/fhr)