- Tim tvOne / Suwandi
Tim Gabungan dari Jajaran Polres Sibolga, Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Sibolga
Sibolga, tvOnenews.com -Tim Gabungan dari Polsek Sibolga Selatan dan Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Jumat kemarin, tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di Jln Kamboja, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Identitas Pelaku adalah ASS (40) Thn alias M, dan berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Jln. Simare-mare Gg. Sembat, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas meliputi satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dua buah bong alat hisap, satu unit handphone merk Vivo, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp. 236,000.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, kepada media pada sabtu (30/9/2023) siang menjelaskan kejadian berawal dari Informasi yang diterima oleh Petugas dari Masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Sabu-Sabu.
"Mendapat informasi tersebut Tim kita dari Tim Gabungan Polsek Sibolga Selatan dan Polsek Sibolga Sambas langsung meluncur menuju ke lokasi di Jln. Kamboja, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang terlihat membuang satu paket kecil sabu ke jalan." Jelas Sugiono.
Sugiono juga menjelaskan setelah di Interogasi oleh Petugas pelaku yang berinisial ASS (40) Thn alias M mengakui kepemilikan Sabu tersebut, yang dia memperoleh dari seorang laki-laki berinisial L. Pelaku juga mengungkap bahwa paket lainnya sudah terjual, dan dia mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
"Saat ini pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut," ungkap Sugiono.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (SPN/FHR)