Siswa-siswi gunakan masket saat sekolah..
Sumber :
  • Berkat

Udara Ogan Ilir Level Merah, Disdikbud Keluarkan Edaran Pengurangan Jam Belajar

Senin, 2 Oktober 2023 - 13:35 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini terkait udara Ogan Ilir sangat tidak sehat atau berada di level merah.

Berikut isi surat edaran yang dikirim pihak Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir:

Kepada Yth. Bapak/ Ibu Kepala SPNF SKB/ TK/ SD/SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Ogan Ilir.

Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan semakin meningkat beberapa hari terakhir ini, yang berpotensi mengganggu kesehatan terutama pada anak- anak peserta didik kita, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran (JP) dikurangi *10 menit*.

2. Untuk Kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya.

3. Proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 WIB s.d selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.

4. Diminta agar seluruh satuan pendidikan memfasilitasi masker untuk siswa- siswi dan tenaga pendidik serta tetap berkoodinasi dengan Puskesmas terdekat apabila ada bantuan masker.

5. Agar seluruh warga satuan pendidikan memakai masker selama di luar ruangan.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober 2023 hari ini sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.

Sebelumnya, banyaknya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir yang makin meluas, membuat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir berada di level merah atau sangat tidak sehat.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, Mira Diani, menurutnya udara Ogan Ilir menyentuh angkah 210.49 atau PM 2,5.

"Kita imbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah, perbanyak minum air putih, lindungi diri dan anak-anak dari bahaya asap," ungkapnya.

Waktu pengukuran ISPU ini sendiri, katanya, mulai pukul 15.00 WIB, Kamis 28 September 2023 sampai 15.00 WIB, Jumat 29 September 2023 hingga hari ini.

"Level merah ini baru hari ini kita dapatkan, sebelumnya level kuning terus. Ini juga sudah kita laporkan ke pak Asisten I dan 2 untuk diteruskan ke pak Sekda dan Bupati dan Wakil Bupati," tuturnya.

Dibeberkan dia, bahwa nilai ISPU ini dipantau secara kontinyu, sehingga data yang didapat di-update per jam.

“Kemarin beberapa hari terakhir kita berada di level kuning, sekarang sudah berubah menjadi level merah. Jadi nilai ISPU nya akan berubah setiap jam sesuai dengan kualitas udara pada jam tersebut," beber Mira.

Sekali lagi, pihaknya menekankan agar masyarakat Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir harus disiplin menjaga kesehatan.

“Jika ingin tetap beraktivitas di luar rumah, jangan lupa menggunakan masker," tukasnya. (kat/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral