- Tim tvOne/Herman Sawiran
Bobol Warung Tetangga, Remaja di OKU Gondol Uang Puluhan Jutaan serta Perhiasan
OKU, tvOnenews.com - Tim Resmob Singa Ogan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Hernandes Okinda (21), warga Jalan Let Tukiran RT10/RW03, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Pelaku pembobol sebuah warung yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dan sejumlah uang tunai.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kanit Pidum Ipda Omi FSE, mengungkapkan bahwa penangkapan Hernandes didasarkan pada laporan korban ke Polsek Baturaja Barat.
"Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, yang ternyata sedang menginap di Hotel Ogan Hall. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ungkap Ipda Omi.
Ipda Omi menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2023, ketika terjadi pemadaman listrik. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menyusup ke warung korban dan berpura-pura akan berbelanja. Hal ini diketahui karena rumah tersangka dan korban bersebelahan.
"Saat korban sedang sibuk dengan barang dagangannya, tersangka menyelinap masuk ke dalam warung dalam kegelapan. Setelah korban menutup warungnya, tersangka mulai beraksi dengan membuka laci lemari korban dan mengambil uang sejumlah Rp2,6 juta dari laci penjualan korban," jelas Kanit Pidum.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu dari dompet warna krem dan Rp200 ribu dari dompet warna merah marun.
Tindakan pencurian tersebut tidak berhenti di situ, karena tersangka juga membuka lemari yang bersebelahan dengan lemari pertama dan berhasil mengambil uang senilai Rp30 juta dalam dompet warna pink hijau yang berada dalam kantong plastik warna hitam.
“Selain itu, dia juga mengambil 8 suku emas milik korban dan sejumlah rokok," lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap, Hernandes Okinda dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp35 juta dan 8 suku emas.
"Untuk uang tunai, sebagian besar telah habis digunakan oleh tersangka. Sementara itu, emas masih utuh. Saat ini, tersangka telah kita amankan di sel tahanan Polres OKU. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (hsn/wna)