- Tim tvOne/Alboin Hironimus
Berurai Air Mata, Keluarga Warga Rempang yang Ditangkap Polisi Minta Dibebaskan: Kami Hanya Berjuang Mempertahankan Kampung
"Pak Polisi mohon lah suami saya dikeluarkan pak, hanya suami tumpuan hidup kami, beli susu anak tak ada lagi karena ditahan," katanya
Kedatangaan para keluarga 30 orang yang di tahan ini ditemani Tim advokasi Kemanusiaan Warga Rempang.
Menurut salah satu pengacara Tim Advokasi Kemanusian Warga, Mangarah, pihaknya ingin mengajukan permohanan pengalihan tahanan pada saat kejadian tanggal 11 September lalu di kantor BP Kawasan Batam.
"Kami mau mengajukan permohonan pengalihan tahanan karena mereka sudah di tahan sejak 13 september lalu sampe sekarang dan nanti kami akan mengantarkan suratnya ke Kapolresta Barelang," ujar Mangarah.
Mangarah juga menyampaikan, penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP, suatu penagguhan penahanan dapat dimohonkan oleh semua tersangka atau terdakwa dengan jalan mengajukan permohonannya kepada instansi yang melakukan penahanan baik instansi kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
"Kami tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Relang akan tetapi tetap menghargai proses hukum yang berlaku," kata mangarah.
Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 35 warga Rempang. Dari 35 orang itu 7 orang pengunjuk rasa itu berasal dari Rempang.
Saat ditanya apa kemungkinan pengunjuk rasa bisa dibebaskan karena mereka yang ditahan kata Kapolres, tentunya tergantung dari hasil penyidikan anggota yang melakukan penyidikan.