- Syaren
Sempat Menendang Babinsa, Pengedar Narkoba di Tapanuli Tengah Akhirnya Berhasil Ditangkap di Areal Persawahan
Tapteng, tvOnenews.com - Polisi dan Anggota TNI berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika di Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono mengatakan tersangka berinisial IRH (31). Ditangkap Polisi, Minggu (1/10/2023).
“Dari tersangka IRH diamankan barang bukti delapan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,44 gram, tiga unit kaca tempat membakar sabu dan dua unit bong," ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
AKP Juli mengungkapkan tidak mudah aparat kepolisian dan anggota TNI menangkap tersangka, karena sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Penangkapan tersangka berawal saat personel Polsek Sorkam dipimpin Kapolsek AKP Edy Suranta bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades Sorkam Kanan serta aparat desa melaksanakan patroli sehubungan dengan maraknya aksi pencurian dan peredaran narkoba," katanya.
“Sesampainya rombongan patroli di Dusun IV Kalumpang Desa Sorkam Kanan, petugas pergi ke salah satu pondok, dan menemukan dua orang laki laki yang tidak diketahui identitasnya, saat itu satu orang laki-laki berada di luar pondok dan satu orang laki-laki berada di dalam pondok, tapi laki-laki yang berada di luar pondok berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Bhabinkamtibmas, Bripka Julius Sinaga, sambil berdiri di pintu pondok menginterogasi satu orang yang diketahui identitasnya, yaitu IRH yang sedang memegang satu unit handphone dan satu dompet kecil warna merah berisi delapan paket kecil plastik yang diduga sabu dan tiga unit kaca tempat membakar sabu.
“Pada saat tersangka hendak diamankan, terjadi perlawanan dan berhasil melarikan diri dengan melompat dinding kanan pondok hingga pada pukul 23.30 WIB, dilakukan pencarian terhadap IRH, dan informasi yang didapat tersangka ini berada di salah satu rumah di Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat," sambungnya.
Dijelaskan, petugas gabungan selanjutnya melakukan pengintaian di belakang rumah tempat persembunyian IRH yang berbatasan dengan sawah, namun pelaku berhasil lari keluar dari rumah dan berjalan kaki di daerah persawahan.
“Pada saat akan disergap ulang oleh salah satu Tim Polsek Sorkam yakni Babinsa Sertu Edi yang juga bersembunyi di semak sekitar pelaku berjalan kaki, pelaku mengetahui dan langsung menendang Babinsa dan jatuh bersama ke lahan sawah warga, pelaku kembali berhasil melarikan diri hingga dikejar Babinsa dan kembali terjadi perlawanan hingga jari tangan kanan Babinsa Sertu Edi digigit oleh tersangka IRH," beber AKP Juli.
Pada saat aksi perlawanan pelaku terhadap Babinsa, Bhabinkamtibmas Bripka Julius Sinaga masuk ke sawah dan berhasil membantu Sertu Edi mengamankan dan berhasil menangkap tersangka IRH.
"Tersangka IRH dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan penahanan dan proses hukum sesuai Pasal yang dipersangkakan,” jelasnya.
IRH pun dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ssg/nof)