- tim tvOne - Muhammad Pebrian
Pelaku Aniaya Ibu Kandung Hanya Dituntut 2 Tahun di Palembang, JPU Jelaskan Ini
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jamilah ibu kandung terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat anaknya tersebut.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa M Raynaldi pada hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 02 WIB bertempat di Jl Puncak Sekuning, Lr Karya Tunggal, Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa yang datang kerumah saksi korban Jamilah, lalu terdakwa masuk kerumah dan tidur.
Kemudian saksi korban keluar rumah pergi ke pasar. Lalu sekira pukul 05.00 WIB saksi korban pulang kerumah.
"Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek dirumah ini" ujar pelaku kepada korban.
Kemudian saksi korban melihat terdakwa keluar rumah, lalu saat terdakwa kembali kerumah terdakwa memaki dan langsung melempar pisau dan memukul saksi korban menggunakan selang ke arah muka dan bagian belakang.