- tim tvOne - Muhammad Pebrian
Pelaku Aniaya Ibu Kandung Hanya Dituntut 2 Tahun di Palembang, JPU Jelaskan Ini
Palembang, tvOnenews.com - Miris, pelaku aniaya ibu kandung hanya dituntut 2 tahun penjara di Palembang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat baca tuntutan di PN Palembang, Kamis (5/10/2023).
Seperti diketahui, anak kandung M Raynaldi aniaya Ibu kandungnya karena tidak diberi uang Rp50 ribu.
Akibat ulahnya terdakwa M Raynaldi dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean, di PN Palembang.
Di hadapan Majelis Hakim Ketua Budiman Sitorus, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa M Raynaldi telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaima diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Jamilah mengalami trauma dan merasakan kesakitan.
Selain itu, terdakwa sebagai anak kandung seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan orang tua bukan malah sebaliknya menganiaya orang tua.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jamilah ibu kandung terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat anaknya tersebut.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa M Raynaldi pada hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 02 WIB bertempat di Jl Puncak Sekuning, Lr Karya Tunggal, Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa yang datang kerumah saksi korban Jamilah, lalu terdakwa masuk kerumah dan tidur.
Kemudian saksi korban keluar rumah pergi ke pasar. Lalu sekira pukul 05.00 WIB saksi korban pulang kerumah.
"Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek dirumah ini" ujar pelaku kepada korban.
Kemudian saksi korban melihat terdakwa keluar rumah, lalu saat terdakwa kembali kerumah terdakwa memaki dan langsung melempar pisau dan memukul saksi korban menggunakan selang ke arah muka dan bagian belakang.
Selanjutnya, saksi korban melarikan diri dan langsung meminta bantuan ke ketua RT. Akhir saksi Ketua RT langsung menelpon anggota Polri untuk mengamankan terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat I. (peb/aag)