- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Kasus Dana Covid-19 Kabupaten Samosir, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Panggil Tiga Kepala Dinas
Medan, tvOnenews.com - Kasus korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19, Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang diduga menyeret nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika menjabat sebagai Bupati Samosir, kini ditangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemarin, muncul sprindik kasus dana Covid-19 yang memuat Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil tiga mantan pejabat kepala dinas di lingkungan Pemkab Samosir.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Kepala Kejatisu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus.
Tiga mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir, Rohani Bakara dan mantan Kadis Sosial Paris Manik yang juga mantan Kadisnaker Koperindag, Vikbon Simbolon.
"Benar. Saya hari ini menghadiri panggilan pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Covid-19 pada tahun 2020," kata mantan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Boru Bakara, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10) malam melalui nomor ponselnya.
Ia mengaku, dirinya hadir di Kejati Sumut sekitar pukul 11.00 WIB, dan dimintai keterangan selama satu jam lebih. "Sekitar satu jam lebih lah saya dimintai keterangan," katanya.
Selain dirinya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga memanggil dua rekannya yakni mantan Kadis Sosial, Paris Manik dan mantan Kadis Naker Koperindag, Vikbon Simbolon.