NF, mucikari anak di bawah umur digiring polwan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Seorang Wanita Mucikari Ditangkap Polisi Karena Mempekerjakan 3 Anak di Bawah Umur

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 10:48 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang wanita mucikari berinisial NF (19) pelaku prostitusi anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. NF ditangkap karena mempekerjakan tiga anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelaku NF ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis (5/10/2023) lalu atas laporan warga.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga korban anak di bawah umur, masing-masing berinisial DN (16), ES (16) dan AN (15). Dari ketiga korban dua diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Tanjungpinang.

"Atas laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil menyelamatkan salah satu dari ketiga korban yang sedang menunggu di lobi hotel, serta dua korban lainnya yang berada di sekitar hotel," ujar Kombes Heribertus, Sabtu (7/10/2023).

Kombes Heribertus mengungkapkan, pelaku NF menjalankan bisnis prostitusi ini dengan cara memasarkan ketiga korban secara langsung kepada pria hidung belang. Para pria tersebut kemudian diarahkan melalui pesan WhatsApp untuk menuju salah satu hotel yang telah ditentukan oleh pelaku.

"Para korban yang masih di bawah umur dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi, di mana pelaku mendapat 70 persen dan korban mendapat 30 persen," ungkapnya.

Kombes Heribertus menambahkan, tarif yang ditawarkan NF kepada pelanggan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000 untuk sekali kencan.

"Praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Untuk jumlah pelanggan yang dilayani, para korban mengaku tidak ingat sudah berapa kali," pungkas Kapolresta Tanjungpinang.  

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 88 jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. (ksh/wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral