Sumber :
- Miko
Mantan Polisi Ditangkap Jual Ganja, Sempat Melawan Saat Akan Diringkus
Senin, 9 Oktober 2023 - 17:00 WIB
“Kalau dilihat dari barang bukti, jelas tidak mungkin kalau pelaku hanya pemakai, namun kita masih akan dalami," kata Tony.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (rgo/nof)