Pelaku.
Sumber :
  • Roni

Pengedar Sabu-sabu Antar Provinsi Diringkus Polisi Subulussalam

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:17 WIB

Subulussalam, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Subulussalam, Aceh, lakukan pengejaran dan meringkus seorang lelaki berinisial I-S, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diduga menjadi pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, setelah Team Opsnal Sat Resnarkoba sesaat sebelumnya menangkap tersangka lain berinisial T-A di wilayah hukum Kota Subulussalam, dari T-A kepolisian berhasil mengorek informasi lalu melakukan pengembangan dan pengejaran kepada I-S.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yoghi Hadisetiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik menyebutkan, saat diringkus dari tersangka ditemukan beberapa barang bukti, berupa 1 paket plastik besar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 97,98 gram, 4 paket plastik berisi  19,79, dan 1 paket berisi sabu seberat 0,43 gram.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Subulussalam, untuk diproses lebih lanjut,” jelas Darmi.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam mendekam di penjara selama 5 hingga 20 tahun, sebab barang bukti yang ditemukan hingga saat ini beratnya masih d ibawah 1 kilogram, hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada pelaku.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 114, ayat 2, Yo pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Darmi.

Darmi berharap partisisasi masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak penegak hukum, bila ditemukan pelanggaran hukum terkait narkoba di tengah-tengah warga, agar peredaran narkoba bisa antisipasi ditindak sebelum beredar dan merusak masyarakat.

“Selain tugas kami sebagai penegak hukum, mencegah peredaran narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, seluruh elemen lapisan masyarakat, agar Narkoba di wilayah kita bisa kita berantas sehingga tidak merusak generasi-generasi bangsa,” tutup Darmi. (ron/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral