- Irvan
Beri Anak di Bawah Umur Tonton Video Porno, Seorang Kakek Diboyong Warga ke Polres Padang Lawas
Padang Lawas, tvOnenews.com - Seorang kakek ASP (61) warga Desa Tanjung Baringin yang menetap di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) diboyong warga ke Mapolres Padang Lawas, Minggu (8/10/2023), setelah diketahui melakukan pelecehan terhadap anak dengan melakukan mempertontonkan video porno ke sejumlah anak-anak.
Kakek tiga orang cucu ini saat ini sudah ditahan pihak Satreskrim Polres Padang Lawas. Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika dalam konferensi persnya, Senin (9/10/2023) menjelaskan, dari kasus ini pihaknya turut mengamankan satu unit HP Android sebagai barang bukti.
Dari HP ini, pelaku ASP mengajak anak-anak korban menonton video film porno. Korbannya tujuh anak-anak mulai umur 10 - 11 tahun. Di antaranya lima perempuan dan dua laki-laki.
“Tidak menutupi kemungkinan bisa bertambah. Sejauh ini ada tujuh karena ada juga orang tua yang speak up sejak kasus ini bergulir," kata Diari.
Kejadian ini terbongkar saat kejadian terakhir pada 29 September 2023 lalu, yang dilaporkan ke Polres Palas. Korban anak dipanggil saat pulang sekolah ke teras Masjid di Desa Hutaraja Tinggi.
Lalu disodorkan menonton porno yang sudah terdownload di HP-nya. Usai menonton si anak diajak ke kamar mandi dan selanjutnya, korban anak kemudian disuruh memegang kemaluan pelaku ASP.
Belum diketahui sejak kapan perbuatan ini dilakukan pelaku. Hingga korbannya berjumlah tujuh orang anak yang sudah melaporkan ke Polres Padang Lawas.
“Kita masih mendalaminya. Untuk itu kita mengimbau kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. Dan jika ada terindikasi korban, agar melaporkannya," tutup Kapolres.
Sejak Minggu (8/10/2023) tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. (irv/nof)