- Andi
Pembuatan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Puluhan Warga Oku Selatan Lapor Polisi
OKU Selatan, tvOnenews.com - Puluhan warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okusel), Provinsi Sumatera Selatan mendatangi SPKT Polres OKU Selatan, lantaran merasa dirugikan akibat sertifikat tanah milik mereka tidak kunjung ada kepastian.
Muslimin salah satu warga desa yang juga merupakan koordinator lapangan mengatakan, dirinya beserta puluhan warga lainnya merasa tertipu lantaran telah mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah mereka, namun sudah selama satu tahun lebih sertifikat tanah tersebut tidak kunjung diterima bahkan tidak ada kejelasan.
"Per orang dipinta biaya bervariasi sekitar Rp400 ribu hingga Rp900 ribu, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan sertifikat kami akan keluar, jika ditotal keseluruhan sekitar Rp70 juta rupiah uang warga yang telah disetor," terang Muslimin saat membuat laporan di SPKT Mapolres OKU Selatan, Senin(9/10/2023).
Dia menjelaskan, awal mulanya pada bulan Maret 2022 lalu, salah seorang warga bernama Imron menyampaikan terkait program pemerintah dalam pembuatan sertifikat tanah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lantas warga pun mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang disetor langsung.
"Kami percaya pak, setahu kami Imron ini merupakan orang dekat kepala desa kami. Ada sebanyak 90 warga yang ikut mendaftar untuk membuat sertifikat tanah, setelah kami menyetorkan uang kepada Imron hingga saat ini tidak ada kejelasan pak," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan, AKP Biladi Ostin membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.
“Ya benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait penipuan pengurusan sertifikat tanah, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa beberapa saksi pelapor terkait kasus tersebut, yang pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedural yang berlaku dengan mengikuti tahapan- tahapan yang ada," terang Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin.
Terpisah, Hendri selaku kepala desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan menjelaskan, dalam kasus pengurusan sertifikat tanah milik warga tersebut tidak ada keterlibatan pemerintahan desa setempat, semua melalui pihak ketiga.
"Memang benar hal itu terjadi di Desa Bungin Campang, namun dalam hal ini warga tidak pernah melibatkan pemerintahan desa, apalagi terkait pemungutan biaya pembuatan sertifikat tersebut," tutupnya. (asi/nof)