Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA yang ditahan Kejari Pekanbaru terkait dugaan korupsi penyertaan modal..
Sumber :
  • Antara

Kejari Pekanbaru Tahan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT BSP

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:45 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES), YA, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) pada 2016 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, menyebutkan PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP. Tersangka YA diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP tahun 2016," kata Rionov.

Diterangkannya, pada tahun 2016 Badan Usaha Milik Daerah PT BSP menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov.

Dari awal, YA dan tersangka F yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sama-sama menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak dilaksanakan.

"Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," sambungnya.

Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin terkait perkara serupa, Senin (2/10) lalu. "YA diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tukas Rionov. (ant/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral