Rian Pocong saat mendengarkan putusan Hakim.
Sumber :
  • Pebri

Sempat Lakukan Sumpah Pocong, Rian Terdakwa Asusila Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:08 WIB

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Antoni dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang, Kamis (21/9/2023).

Menurut Robert, Rian Antoni terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Denda Rp 1.250.000.000 subsider 1 bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami trauma dan ketakutan yang mana korbannya merupakan anak di bawah umur. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujar Robert.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut Robert yakni terdakwa Rian belum pernah dihukum selama ini.

“Tuntutan 13 tahun penjara itu terlalu berat. Kami minta Rian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Tidak ada saksi yang melihat," ujar Jhon.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rian Antoni nekat melakukan sumpah pocong disaksikan warga. Dia melakukan aksi itu karena tak terima dituding mencabuli anak tetangganya.

Sumpah pocong itu dilakukan di musala di dekat rumahnya pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu. Aksinya itu membuat warga sekitar heboh. Rian melakukan sumpah pocong dipandu oleh seorang ustaz, yang juga merupakan kuasa hukumnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral