- Tim tvOne/Pebri
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Sebesar Rp 4,1 Miliar Terhadap BUMD Sumsel, Penyisik segera Tetapkan Tersangka
Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan desa penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Sriwijaya Agro Industri Palembang tahun 2021-2022.
Penyidikan kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023
"Bahwa PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) merupakan perusahaan Persero Daerah, berdasarkan Perda Nomor: 12 tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp4.114.901.552," katan Kasi Pidsus, Ario Apriyanto Gopar.
"Disebabkan karena tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas telah memberikan ruang kepada PT SAI, untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggung jawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan," tegasnya lagi.
Dirinya juga mengatakan, bahwa sebelumnya dalam tahap penyelidikan, tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan pengumpulan dokumen-dokumen. Berdasarkan hal tersebut, tim menyimpulkan bahwa dalam pengelolaan desa penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Sriwijaya Agro Industri Palembang tahun 2021-2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terdapatnya dua alat bukti yang cukup sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut di atas ditingkatkan ke tingkat penyidikan," tuturnya.
Bahwa untuk ke depannya, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (peb/wna)