- Wahyudi Agus
Dinilai Bermasalah, Inilah 2 Agen LPG 3 Kg Bersubsidi di Sumbar yang Diputus Kontrak oleh Pertamina
“Jika ada laporan-laporan terkait penjualan diatas HET akibat dari munculnya pungutan-pungutan tentunya yang tahu kan agen dan pangkalan, kan mereka yang berkontrak, karena kita (Pertamina) tidak pernah mengambil biaya-biaya lain di luar kontrak dengan agen,” ujar Satria lagi.
Dua Perusahaan Agen Sayangkan PHU yang Dikeluarkan Pertamina
Salah satu perusahaan agen yang di-PHU, PT Aswana Andalas Raharja (PT AAR) di Kabupaten Pasaman Barat melalui direkturnya Lasmawan, Jumat sore (13/10/2023) saat dikonfirmasi menyayangkan Pemutusan Hubungan Usaha yang dilakukan PT Pertamina (Persero).
Menurut Lasmawan, sanksi PHU dijatuhkan hanya berjarak dua hari setelah mereka menerima sanksi penyetopan pasokan LPG 3 Kg, atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pertamina yang menyebutkan PT Aswana Andalas Raharja tidak memenuhi standar keagenan seperti tidak memiliki bangunan (gudang dan kantor), pada 2 September 2023 lalu.
“Semula kita berkantor dan memiliki gudang di Bangunrejo, Pasaman Barat, namun sehubungan dengan kita memperbarui kontrak yang habis tahun 2022 yang lalu dan pindah ke Kinali sekaligus membangun gedung baru, maka kantor yang lama tidak kita gunakan lagi,” ujar Lasmawan.
Namun, kata Lasmawan, saat kantor dan gudang baru dalam proses pembangunan tiba-tiba datang pihak Pertamina melakukan sidak ke kantor agen dan gudang di Bangunrejo yang memang tidak sesuai standar keagenan. Alhasil, PT AAR pun mendapatkan sanksi berupa penyetopan suplay selama 14 hari kedepan terhitung sejak 1 September 2023.
“Namun baru dua hari kami dijatuhkan sanksi penyetopan suplai atau pasokan LPG 3 Kg, datang lagi surat Pemutusan Hubungan Usaha. Kita mendapatkan pisik surat sanksi pada 5/10/2023 dan besoknya pada 6/10/2023 kita terima lagi surat PHU. Masa belum habis sanksi jatuh lagi PHU,” sesal Lasmawan.