- Miko
Polda Tahan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat BPBD Seluma
LBengkulu, tvOnenews.com - Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan Tanggap Darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
Dua orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Mirin Ajib selaku Kepala BPBD Seluma dan Pauzan Aroni selaku Kabid di BPBD Seluma.
"12 orang tersangka sudah kita tetapkan pada tanggal 12 Oktober 2023, dan kita tahan sampai tanggal 31 Oktober mendatang," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan saat rilis di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (16/10/2023).
10 orang lainnya yang ikut terseret dalam dugaan korupsi tersebut, mereka yakni, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi Wadir CV. DN Racing Kontruksi, Cihonggi Preono Wadir CV. Cahaya Dharma Kontruksi, Alma Juniarto Wadir CV. Seluma Jaya Kontruksi, Nusaryo Wadir CV. DN Racing Kontruksi, Emron Muklis Wadir CV. Fello Putri Paiker, Suparman Direktur CV. Defira, Sugito Direktur Utama CV. Permata Group, Sofyan Efendi dan Nopian Hadinata selaku konsultan pengawas.
“Kerugian negara Rp1.824.195.000 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp256.065.316, sehingga total kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.568.129.601,27," beber Kombespol I Wayan Riko Setiawan.
Pada tahun 2022 Pemda Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditempatkan pada DPA SKPD Badan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp4.775.236.914, dari pagu anggaran yang dikelolah oleh BPBD Kabupaten Seluma adalah sebesar Rp3.897.725.000 yang digunakan Berdasarkan SK Tanggap Darurat Bupati Seluma untuk melaksanakan 12 (dua belas) kontrak kegiatan antar lain :
1. Rehab Jembatan Gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp495 juta.
2. Pemasangan Bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp330 juta.
3. Rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo dikerjakan oleh CV. Permata Group dengan nilai pekerjaan Rp395 juta.
4. Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp350 juta.
5. Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I yang dikerjakan oleh CV. DN. Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp950 juta.
6. Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II dikerjakan oleh CV. Fello Putri Paiker dengan nilai pekerjaan Rp370 juta.
7. Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas - Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur dikerjakan oleh CV. Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp498 juta.
8. Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan oleh CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp225 juta.
9. Kegiatan non fisik lainnya.
Sementara itu, dijelaskan Kompol Khoiril Akbar, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dari hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh ahli konstruksi secara quantity/volume dan quality control/mutu terhadap pekerjaan tersebut volume dan mutunya tidak mencapai 100 persen, dan kita telah meminta dan memeriksa sebanyak 45 saksi berikut dengan saksi ahli.
“Dugaan korupsi ini kita juga telah periksa sebanyak kurang lebih 45 orang saksi, berikut dengan saksi ahli," jelas Khoiril.
Diduga pelaksanaan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016 dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, sekitar Rp1,5 miliar ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.
Pembayaran yang diterima penyedia tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Berdasarkan hasil dari audit perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu menjelaskan hasil akhir audit perhitungan kerugian keuangan negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp1.824.195.000 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp256.065.316, sehingga total kerugaian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.568.129.601,27.
Dalam perkara ini subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyangkakan 12 orang ini dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (rgo/nof)