Kantor Kejati Sumut..
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Madina 2020, Pidsus Kejatisu Tetapkan 2 Oknum PNS Tersangka

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:16 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumateta Utara dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan Tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka.

“Dua tersangka tersebut adalah AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Senin malam (16/10/2023).

Dijelaskannya, kedua oknum PNS ini ditetapkan sebagai tersangka akibat mengkorupsi kegiatan DAK Tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran sebanyak Rp17.055.075.996.

“Adapun anggaran tersebut diperuntukkan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP),” jelasnya.

“Di mana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” tambah Yos.

Kemudian kata Yos, Tim Penyidik Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Di mana Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral