- Pujiansyah
Hakim Pengadilan Kota Agung Lampung Vonis Ayah Setubuhi Anak Kandung 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah, KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah diamankan polisi sejak Selasa (23/5) malam.
Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo, diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya, KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan. "Perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di ruang tengah depan TV," kata Iptu Faebo, Rabu (24/5) lalu.
Mirisnya lagi, ungkap Kasat, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur. "Sejak kecil, pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu kamar, jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, dirinya sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.
"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya. (puj/wna)