- Antara
JPU Kejari Medan Tuntut Terdakwa Penjual Tiga Kilogram Sabu Pidana 16 Tahun Penjara
Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution (20) dengan pidana 16 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram dan 99,2 gram.
"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana 16 tahun penjara terhadap Adam Izli Ramadhan Nasution dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan, Risnawati Ginting, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat tiga kilogram dan 99,9 gram sabu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Risnawati.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya atas menjual sabu tersebut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, Majelis Hakim yang diketuai As'Ad Rahim melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.