Sidang putusan kasus perdagangan 1,2 Kg sisik tenggiling di PN Medan..
Sumber :
  • Ahmidal

Terbukti Bersalah, 2 Terdakwa Penjual Sisik Tenggiling 1,2 Kilogram Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:30 WIB

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling seberat 1,2 kilogram, yakni Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, Selasa (17/10/2023).

Lanjut hakim menyatakan, terdakwa Oktario dan Bernando terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan saat persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Martua.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat pihak kepolisian Polsek Medan Baru mengetahui adanya tindak perdagangan satwa dilindungi di salah satu platform media sosial yang menjual sisik tenggiling.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi tepatnya di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada 13 April 2023, petugas menangkap kedua pelaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral