- Pujiansyah/tvOne
Sebelum Dipecat karena Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, AKP Andri Gustami Ternyata Pernah 2 Kali Langgar Kode Etik
Selama bertugas di Polres Lampung Utara, Andri Gustami berpindah-pindah tugas yakni di Satlantas Polres Lampung Utara, kemudian Kanit Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara dan Kanit Krimsus Polres Lampung Utara hingga Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Sedangkan saat bertugas di Polres Tulang Bawang Barat, Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Adapun fakta di persidangan yang digelar dalam sidang kode etik, AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama dalam membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pol Umi Fadilah.
Berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Disebutkan pelanggar terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tandas Kombes Umi.