Terdakwa dr. Gita saat menjalani persidangan di PN Medan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Putusan Banding Dokter Gita Kasus Suntik Vaksin Kosong di Hukum Enam Bulan Percobaan

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:53 WIB

Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha dengan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.

Dokter Gita, adalah terdakwa yang tersandung kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong terhadap murid sekolah dasar swasta di Medan. Penguatan hukuman itu berdasarkan putusan banding yang diputuskan Majelis Hakim PT Medan.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1285/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Juli 2023, atas nama dr. Tengku Gita Aisyaritha," seperti dilihat dari laman SIPP PN Medan, Kamis (19/10). 

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menilai terdakwa dokter Gita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hakim Immanuel menjatuhkan pidana penjara terhadap dokter Gita selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan penjara. Apabila selama enam bulan masa percobaan terdakwa terlibat pidana, maka otomatis tiga bulan penjara harus dijalani. 

Hakim Immanuel juga membebani terdakwa dokter Gita membayar denda sebesar Rp500 ribu. Vonis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dokter Gita pidana penjara selama empat bulan.

Diketahui, kasus ini bermula saat dokter Gita sedang bertugas sebagai vaksinator Covid-19 anak umur 6–11 tahun yang bertempat di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan. Saat dilakukan vaksin, orang tua saksi merekam video aktivitas penyuntikan tersebut. Dalam rekaman video terlihat jarum suntik dalam keadaan kosong.

Dokter Gita sebagai vaksinator yang sedang memegang alat suntik tampak tidak menarik pluggeer ke arah posisi 0,5 ml. Hal itu pun diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Prodia dengan hasil pemeriksaan non-reaktif. Tak sampai situ, perbuatan terdakwa dr. Gitu itu rupanya juga dilakukan kepada murid yang lain, salah satunya saksi berinisial GKC yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir. (ayr/wna)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral