- Tim tvOne/Pujiansyah
Subdit Tipikor Polda Lampung Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 425 Miliar
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022 dengan nilai total Rp425.397.437.600 berhasil diselamatkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyampaikan Ditkrimsus Polda Lampung bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tipikor atas bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan atas 1.436 dan 306 bidang yang belum dibebaskan.
"Ditreskrimsus Polda Lampung, BBWS dan BPKP berupaya melakukan pencegahan terhadap dugaan tipikor atas 1.438 dan 306 bidang yang terdampak bendungan Margatiga. Untuk itu perlu dilakukan audit terhadap jumlah pembayaran uang negara Rp425.397.437.600," kata Kombes Umi Fadilah, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut, Kombes Umi Fadilah menyampaikan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, terhadap 1.438 bidang, pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743. Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.
Sedangkan tahap kedua untuk 306 bidang, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan.
Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01,- (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00. Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99. Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786. (puj/wna)