Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dan jajaran, saat memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah awak media, pada Senin siang (23/10/2023)..
Sumber :
  • Daud

Aniaya dan Rampas Uang Penyandang Disabilitas Pengepul Barang Bekas, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:31 WIB

Selanjutnya, tersangka lainnya RJ (13) juga berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan.

Hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan di RTP Polres pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. Dari pengembangan dan penyidikan oleh petugas, setelah menjalani pemeriksaan tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka dijerat telah melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Yogen.

Sementara itu, tersangka RS kepada petugas kepolisian berdalih bahwa uang hasil rampasan dari korban sebesar Rp210 ribu tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, dan beli beras,” sebut RS, padahal dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka tersebut diduga mempergunakan uang hasil rampasan dari korban untuk membeli narkoba. (dsg/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral