- Daud
Aniaya dan Rampas Uang Penyandang Disabilitas Pengepul Barang Bekas, 2 Remaja Ditangkap Polisi
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Video aksi dua remaja tak dikenal tega menganiaya dan merampas uang seorang penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pemulung viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di lokasi emperan pertokoan Toko Roti Ganda, di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu Pagi ( 22/10/23) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam video rekaman cctv tersebut, aksi kedua pria ini menganiaya dan bahkan melakukan perampasan uang milik korban yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas.
Korban M Hutapea yang tak terima mendapat perlakuan kedua pelaku, berupaya melakukan perlawanan. Namun hal ini kemudian membuat kedua pelaku semakin beringas menginjak-injak korban hingga menyeret-nyeretnya.
Aksi keji kedua pelaku ini kemudian viral di jejaring sosial, hingga kemudian petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada Senin Siang (23/10/2023) menyebutkan, penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari lokasi terpisah.
“Pelaku inisial A alias RS (18) warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dibekuk petugas tanpa perlawanan dari rumah kediamannya,” kata Yogen.
Selanjutnya, tersangka lainnya RJ (13) juga berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan tak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan.
Hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan di RTP Polres pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. Dari pengembangan dan penyidikan oleh petugas, setelah menjalani pemeriksaan tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka dijerat telah melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Yogen.
Sementara itu, tersangka RS kepada petugas kepolisian berdalih bahwa uang hasil rampasan dari korban sebesar Rp210 ribu tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari, dan beli beras,” sebut RS, padahal dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka tersebut diduga mempergunakan uang hasil rampasan dari korban untuk membeli narkoba. (dsg/nof)