Penyidik Subdit Tipidkor menerima pengembalian uang Kerugian Negara dari tersangka dugaan korupsi BPBD Seluma.
Sumber :
  • Miko

Setelah Ditahan, 5 Tersangka Mengembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat BPBD Seluma

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:39 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Pasca Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, 12 tersangka dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma mengembalikan kerugian negara.

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, mengatakan, pada Selasa kemarin (17/10/2023) hingga Senin (20/10/2023) ini penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa tersangka, yang sebelumnya dari hasil audit BPKP provinsi Bengkulu kerugian negara ini mencapai Rp1,5 miliar.

Dijelaskan Kompol Khoiril, Kerugian negara sebesar Rp1.568.129.601,27 telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka. Kurang lebih ada sekitar Rp648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Sudah kita terima pengembalian kerugian negara dari beberapa orang tersangka," jelas Khoiril, Senin (23/10/2023).

Ia juga menjelaskan, pengembalian diterima penyidik dari Novian Hadinata, Konsultan Pengawas, sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian senilai Rp138 juta, lalu Sofyan Efendi 159 juta atas pekerjaan rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp495 juta dan Cihonggi Rp223 juta pada proyek pembangunan bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp498 juta.

Alma Juniarto mengembalikan Rp78 juta atas pekerjaan pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma, Kelurahan Puguk yang dikerjakan oleh CV Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp330 juta dan terakhir Suparman Rp50 juta, pada pekerjaan pembangunan box culvert Jalan Kabupaten, Desa Lubuk Gadis, yang dikerjakan oleh CV Defira dengan nilai pekerjaan Rp225 juta.

Kompol Khoiril juga menjelaskan, atas pengembalian ini setidaknya masih menyisakan Rp800 juta lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya.

"Dari beberapa tersangka lain belum, yang jelas perkara ini masih dalam proses untuk ke kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Decky Irawan yang bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan yang dikerjakan oleh CV DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp350 juta, dan pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I dengan nilai pekerjaan Rp950 juta, Rp 935 di antaranya total loss, lalu pekerjaan proyek pelapis tebing II depan Kantor Bupati dengan nilai pekerjaan Rp370 juta yang juga menjadi tanggung jawab tersangka Decky dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (rgo/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral