Kapolresta Barelang Tangkap Dua Pengedar Norkoba Dari Kampung Narkoba Batam..
Sumber :
  • Alboin

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap 2 Pengedar Norkoba dari Kampung Narkoba Batam.

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:00 WIB

Batam, tvOnenews.com - Meski Kepolisian Polresta Barelang Batam sudah membersihkan sarang narkoba atau kampung narkoba Simpang Dam, namun transaksi narkoba di daerah tersebut masih terjadi.

Kali ini polisi kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan 2 tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini untuk menindak segala bentuk pidana khususnya narkotika dan perjudian di Kampung Aceh.

“Beberapa bulan yang lalu, kita sudah melakukan penindakan dan penertiban bahkan lokasi transaksi narkotika dan perjudian kita ratakan sebanyak 8 titik," kata Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Senin (23/10/2023) pagi.

Ia pun prihatin, karena sudah ada 2 pos penjagaan yang didirikan di lokasi itu, namun kenyataannya masih ada praktik peredaran narkotika di Kampung Aceh.

“Ada 2 orang yang kita tangkap berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP). Tersangka yang diamankan pada Sabtu, 21 Oktober bernama Ucok (49) dan pada Minggu, 22 Oktober bernama Jefri (26)," ungkapnya.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 20 gram sabu beserta alat hisap (bong) yang disimpan dalam rokok merk Marlboro dan bungkusan plastik bening.

"Tersangka Jefri berperan sebagai kurir narkoba yang akan antarkan paket sabu tersebut ke daerah Botania dan tersangka Ucok berperan sebagai kurir narkoba yang akan edarkan sabu tersebut di Kampung Aceh," tuturnya.

Nugroho juga mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari Asep (DPO) dan Boy (DPO).

"Tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika tersebut," pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ahs/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral