Dua terdakwa saat mendengarkan putusan Hakim..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Waduh! Dua Pengedar Sabu Sebanyak 79 Paket Divonis Delapan Tahun Penjara

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:35 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Simpan 79 paket sabu seberat 27,17 gram dua pengedar sabu Yosimar dan Muhammad Ali, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di PN Palembang, Selasa (24/10/2023). 

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, menyatakan bahwa dua terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram. 

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama. ā€¯Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan," tegas Hakim dalam putusannya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun enam bulan penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan. 

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Juli 2023 yang bertempat di Jalan Lebak Murni Lr. Sawi Kelurahan Sako, Palembang, terdakwa Yosimar dan terdakwa Muhammad Ali dittipkan oleh saudara Iwan (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 80 paket kecil. Kemudian kedua terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan satu kantong kecil seharga Rp100 ribu.

Dari informasi masyarakat akhirnya kedua terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Reserse Polresta Palembang. Saat dilakukan pengkajian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening besar berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi para terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta. (peb/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral